Selasa, 02 Agustus 2016

Usut Suap Saipul Jamil, KPK Periksa Panitera PN Jakut

PT Kontak Perkasa


PT. Kontak Perkasa Futures - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rina Pertiwi dalam pengusutan kasus dugaan suap penangan perkara pelecehan seksual anak dengan terdakwa pedangdut, Saipul Jamil. Rina bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang juga sudah menjerat koleganya, Panitera PN Jakut, Rohadi. "Iya, dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SH (Samsul Hidayatullah, kakak Bang Ipul)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2016). Rina sendiri telah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Dia yang mengenakan batik cokelat dan kerudung itu datang sekira pukul 09.30 WIB. Belum diketahui, apa kaitan Rina dalam kasus suap yang diduga untuk pengaruhi vonis Saipul Jamil Perkara Saipul Jamil memang ditangani di PN Jakarta Utara. Dia terjerat kasus pencabulan dan dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Atas perbuatannya, jaksa menuntut Bang Ipul dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta. Namun, saat sidang vonis pada Selasa 14 Juni 2016 lalu itu, Saipul Jamil hanya divonis tiga tahun kurungan penjara dengan Pasal 292. Saat ini, KPK baru menetapkan Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi; kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah; serta dua pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia dan Kasman Sangaji sebagai tersangka. Uang Rp250 juta diberikan kepada Rohadi lewat Bertha untuk mempengaruhi vonis Saipul Jamil. Rohadi selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Bertha, Kasman dan Samsul selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar